ANTARA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang telah disahkan pekan lalu. Di depan Danau Cimpago, Kota Padang, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menginformasikan adanya sanksi administrasi atau sanksi pidana bagi yang melanggar protocol kesehatan. (Melani Friati/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.