UU Kesejahteraan Lansia kelak mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) RI mendukung penuh penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (lansia) oleh Komisi VIII DPR sebab dinilai mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial terhadap lansia.

“Undang-Undang Kesejahteraan Lansia kelak mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan lansia,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan perlu dipahami bahwa 40,6 persen lansia masih tinggal bersama tiga generasi dan 27,3 persen tinggal bersama keluarga. Hal itu merupakan potensi yang perlu dipertahankan ke depan. Sebab, lansia dapat berperan dalam pengasuhan anak serta pengambilan keputusan di keluarga.

Secara umum data Badan Pusat Statistik (BPS), Bappenas tentang proyeksi penduduk Indonesia tahun 2015-2035 menunjukkan persentase lansia pada 2020 telah mencapai 10 persen. Kemudian, persentase itu akan semakin meningkat hingga 16,5 persen pada 2035.

Harry menyampaikan dalam indeks penuaan di Indonesia berdasarkan survei penduduk antarsensus 2015 menunjukkan bahwa pada saat itu indeks penuaan tertinggi dimiliki Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan terendah adalah Provinsi Papua.

Baca juga: Komisi VIII DPR: RUU Kesejahteraan Lanjut Usia adalah RUU baru

Baca juga: Kemensos: 40 persen lansia Indonesia berstatus rentan dan miskin

Baca juga: Kemensos targetkan bantuan sosial bagi 70.000 lansia se-Indonesia


“Indeks penuaan ini menggambarkan usia harapan hidup yang tinggi," ujarnya.

Tidak hanya itu, di sisi lain lansia juga mengalami sejumlah permasalahan dimana termasuk kelompok dengan tingkat kemiskinan tinggi dan juga kelompok rentan dari perilaku serta tindak kekerasan atau kejahatan.

Bahkan, kondisi kemandirian lansia di atas usia 60 tahun mengalami penurunan. Kelompok lansia tersebut juga mengalami penurunan kapabilitas fungsi sehingga memerlukan perawatan jangka panjang.

“Oleh karena itu, sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan hak dasar dan perlindungan terhadap lansia serta wujud negara hadir, Kemensos juga menginisiasi Program Asistensi Rehabilitasi Sosial yang berbasis pada siklus hidup,” kata dia.

Program tersebut merupakan pemberian layanan rehabilitasi yang merentang dari usia dini hingga lansia. Khusus layanan sosial berupa program itu dapat diakses lansia dari status sosial ekonomi terendah hingga tertinggi.

“Integrasi pelayanan sosial dengan bantuan sosial merupakan skenario dan referensi dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia dan di sini pelayanan sosial menjadi hal yang diperlukan,” ujarnya.

Ia berharap ada pengaturan lebih lanjut di dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia termasuk untuk layanan berbasis keluarga dan komunitas. Begitu pula diharapkan ada kemudahan akses dan fasilitas bagi lansia mulai dari akses lapangan kerja sektor informal, jasa dan perdagangan bagi lansia yang masih produktif.

Selanjutnya, akses jaminan kesehatan hari tua, akses perawatan dan terapi sosial, akses layanan mental spiritual, akses layanan reunifikasi, konsensi untuk kebutuhan dasar yang murah, diskon bahkan gratis dan mobil akses layanan keliling.

Baca juga: Sebagian besar kematian pasien lansia COVID-19 penderita demensia

Baca juga: Kemensos distribusikan bantuan untuk 6.486 lansia di 5 provinsi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020