harus beli payung sekarang supaya nanti saat hujan maka payung itu sudah siap, tidak kena basah
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan digagas untuk mengantisipasi dampak jangka panjang COVID-19 kepada jasa keuangan setelah melakukan relaksasi kredit bermasalah.

“Oleh karena itu kami lakukan persiapan sekarang, bukan nanti sesudah kita mengalami persoalan baru melakukan penguatan sana sini,” kata Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Raden Pardede dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, setelah industri jasa keuangan seperti perbankan melakukan restrukturisasi kredit debitur yang berpotensi bermasalah menjadi kategori lancar, pada tahun mendatang setelah restrukturisasi selesai, maka kredit bermasalah (NPL) diperkirakan akan meningkat.

Dengan kondisi seperti itu, sektor jasa keuangan berpotensi mengalami permasalahan salah satunya menyebabkan perbankan kesulitan likuiditas atau permodalan.

Meningkatnya kredit bermasalah membuat perbankan menyediakan cadangan modal lebih besar sehingga mempengaruhi kinerja lembaga keuangan tersebut.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah masih mendiskusikan bentuk peraturan yang akan dibuat apakah dalam bentuk Perppu atau peraturan lainnya.

“Jadi kalau pun nanti ada kesulitan likuiditas, kesulitan modal, jaring pengaman sistem keuangan itu bisa berjalan dengan baik. Mengenai bentuknya belum selesai, masih didiskusikan,” katanya.

Ia mengibaratkan reformasi sistem keuangan itu ibarat sedia payung sebelum hujan atau pemerintah melakukan antisipasi apabila berada dalam kondisi darurat.

“Ibarat payung kita harus beli payung sekarang supaya nanti saat hujan maka payung itu sudah siap, tidak kena basah,” katanya.

Dalam kesempatan itu Raden yang juga masuk dalam Tim Asistensi Menko Perekonomian itu memastikan pemerintah tidak memiliki rencana membentuk dewan moneter tapi merupakan inisiatif DPR RI.

“Memang yang beredar bahwa ada dewan moneter itu adalah inisiatif DPR dan DPR boleh membuat inisiatif tapi pemerintah tidak ada rencana seperti itu,” katanya.

Baca juga: Perbanas: Perppu reformasi keuangan berpotensi picu sentimen negatif
Baca juga: Mekeng dukung penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan
Baca juga: Menkeu serahkan RUU Perppu Stabilitas Keuangan ke DPR


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020