Kupang (ANTARA) - KPUD NTT, Jumat menggelar deklarasi kampanye damai Pilkada Serentak 2020, sekaligus penandatanganan pakta integritas bagi pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di Nusa Tenggara Timur.

"Deklarasi dilaksanakan serentak di tujuh dari sembilan kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak di NTT yakni Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka," kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, di Kupang, Jumat.

Baca juga: MPR: KPU harus tegas bagi peserta Pilkada pelanggar prokes COVID-19

Kegiatan itu untuk mengawali tahapan pelaksanaan kampanye pasangan calon yang dimulai Sabtu, 26 September hingga 5 Desember 2020.

Menurut dia, deklarasi ini sekaligus dilakukan penandatanganan pakta integritas kepatuhan terhadap protokol kesehtan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Kampanye dibubarkan bila langgar protokol COVID-19 di Sulawesi Tengah

Dohu berharap pasangan calon kepala daerah tidak menggelar pawai dan mengerahkan massa. "Harapan yang sama kami sampaikan agar jumlah yang hadir dalam deklarasi tersebut tetap dibatasi dan tidak ada pawai atau kegiatan yang mengerahkan massa," katanya.

Baca juga: Satgas Penanganan COVID-19 apresiasi revisi PKPU oleh KPU

Anggota Badan Pengawas Pemilu NTT, Jemris Fointuna, secara terpisah mengatakan, pihaknya mencatat temuan paslon membawa massa saat penarikan nomor urut. "Bawaslu berkoordinasi dengan polisi sehingga massa yang semula berniat ikut kedalam ruangan dapat dibubarkan," kata dia.

Temuan itu, lanjut Fointuna, terjadi di Kabupaten Malaka dan Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga: MPR: Pelaksanaan Pilkada harus diiringi prokes COVID-19 ketat
 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020