Program relaksasi tunggakan berlaku sampai dengan 31 Desember 2020
Padang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat yang menunggak pembayaran iuran

"Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, selama tahun 2020 , peserta yang menunggak dapat mengaktifkan lagi status kepesertaan dengan hanya membayar maksimal enam bulan tunggakan plus pembayaran iuran bulan berjalan," kata Kepala Bidang Pelayanan Peserta dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Debi Mersah di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu pada webinar Forum Media III BPJS Kesehatan Cabang Padang dengan tema Relaksasi Tunggakan, Pelayanan Administrasi dengan Whatsapp (Pandawa) dan Realisasi Klaim COVID-19.

Baca juga: BPJS Kesehatan kembangkan fitur monitoring mudahkan klaim COVID-19

Menurut dia, program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta segmentasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang sering disebut peserta mandiri dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU).

Secara filosofis, relaksasi ini disiapkan oleh pemerintah guna memberikan keringanan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melewati masa pandemi COVID-19.

Sementara bagi BPJS Kesehatan, relaksasi diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta yang akan sejalan dengan peningkatan potensi penerimaan iuran.

"Program relaksasi tunggakan berlaku sampai dengan 31 Desember 2020," kata dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan siap dukung bentuk data prioritas penerima vaksin COVID

Dalam program relaksasi tunggakan ini, peserta wajib mendaftar agar status kepesertaan aktif dengan cuma membayar enam bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan, selanjutnya peserta wajib melunasi sisa tunggakan paling lambat Desember 2021 dengan jalan dibayarkan seluruh sisa tunggakan secara total atau mengikuti program cicilan.

Apabila sampai dengan akhir bulan tidak dilakukan pembayaran enam bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan, maka program keringanan pembayaran tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya.

Ia menerangkan untuk memanfaatkan program relaksasi ini peserta merupakan kategori PBPU dan PPU BU, dan memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

Baca juga: Luhut minta BPJS percepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19

Kemudian jika peserta PPU BU wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu, sementara bagi peserta PBPU bisa melakukan pendaftaran melalui kanal layanan diantaranya aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Kantor BPJS Kesehatan atau Care Center 1500 400.

Peserta wajib membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi langsung atau memanfaatkan program cicilan setelah membayar tunggakan relaksasi serta melakukan pendaftaran cicilan.

Untuk memanfaatkan program cicilan, peserta bisa mendaftar melalui kanal-kanal yang telah disediakan, kata dia.

Baca juga: Presiden tetapkan 14 orang Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS

Ketika dalam waktu empat puluh lima hari sejak status kepesertaan aktif kembali, jika peserta tersebut mendapat pelayanan kesehatan rawat inap di FKRTL, maka peserta tersebut tetap akan dikenakan denda pelayanan rawat inap dengan perhitungan 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, sedangkan untuk rawat jalan tidak dikenakan denda pelayanan.

“Pengali dendanya maksimal hanya dua belas bulan tunggakan saja, meskipun tunggakannya lebih dari itu.Total nilai dendanya pun maksimal hanya Rp30juta, jika dihitung dendanya ternyata Rp35 juta, peserta hanya akan dibebankan membayar Rp30 juta saja,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah buka pendaftaran dewan pengawas dan dewan direksi BPJS

 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020