Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memasukan ketentuan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Raperda tentang Penanggulangan COVID-19.

Namun, kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, tata laksana pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penanggulangan COVID-19 itu, nantinya bisa diatur melalui keputusan gubernur (kepgub).

"Nanti kami bunyikan normanya (aturan). Teknis pelaksanaan nanti kami harapkan ada untuk menindaklanjuti," kata Pantas.

Dengan menjadi tanggung jawab, kata Pantas, ada kewajiban dari Pemprov DKI untuk melaksanakan. Jika masuk ke dalam wewenang, maka Pemprov DKI berhak untuk tidak melaksanakannya.

Baca juga: Astapem DKI: Kerja sama COVID-19 antardaerah tertuang dalam UU 23/2014
Baca juga: Pembahasan Raperda COVID-19 ditunda karena pemprov dinilai belum siap

Namun pihak eksekutif memasukan insentif tenaga kesehatan itu ke dalam wewenang pemerintah daerah.

"Sebetulnya hanya penggunaan terminologi saja, tapi seharusnya yang penting kontennya itu bisa memberikan manfaat untuk kita semua," ujarnya.

Raperda yang tengah dibahas ini, kata Pantas, bila telah disahkan menjadi perda, menjadi kepastian hukum bagi warga Jakarta yang terkena dampak dari kebijakan penanggulangan COVID-19 serta landasan pemerintah untuk membuat kebijakan.

Perda ini nanti di samping menuntut kewajiban-kewajiban masyarakat, juga harus menunjukkan apa yang menjadi kewajiban-kewajiban pemerintah. "Jadi ada saling memberi dan ada menerima gitu, intinya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban," katanya.
Baca juga: Waka DPRD DKI targetkan Raperda COVID-19 disahkan pada 13 Oktober 2020
Baca juga: Wagub DKI: Raperda COVID-19 sudah sesuai dengan tujuan Pemprov

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020