Padang (ANTARA) - Data masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Sumatera Barat dimasukkan dalam aplikasi khusus, yakni aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).

"Data pelanggar Perda kita masukkan dalam aplikasi Sipelada atau Sistem Informasi Pelanggar Perda. Jadi nanti berapa kali melanggar akan terekapitulasi," kata Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani di Padang, Sabtu.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 bertambah jadi 174 orang di Solok

Baca juga: Gubernur Sumbar surati Presiden terkait UU Cipta Kerja


Ia mengatakan sanksi yang termuat di dalam Perda COVID-19 itu bertingkat. Untuk kesalahan pertama hanya dikenai sanksi administrasi. Pelanggar diwajibkan kerja sosial dengan memakai baju khusus yang disiapkan atau membayar denda.

"Mereka yang melanggar ini datanya dimasukkan dalam aplikasi. Nanti kalau melanggar lagi akan diketahui sudah berapa kali. Sanksinya tentu akan lebih berat," katanya.

Sanksi yang lebih berat itu mengacu pada BAB X Ketentuan Pidana pada pasal 101 Perda Nomor 6 Tahun 2020. Ayat 1, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250.000.

"Penetapan sanksi pidana ini melalui sidang di tempat melibatkan jaksa dan hakim," katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan setelah sepekan terakhir melakukan sosialisasi, hari ini dilakukan pendekatan sanksi terhadap pelanggar Perda.

Baca juga: Survei: 39,9 warga Sumbar meyakini COVID-19 konspirasi global

"Banyak juga tadi yang terjaring. Sekarang baru sanksi administrasi. Setelah itu bisa sanksi pidana," katanya.

Ia menegaskan Perda COVID-19 itu bertujuan agar semua masyarakat Sumbar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. "Jika semua menggunakan masker, potensi penyebaran COVID-19 bisa ditekan. Ini untuk kebaikan semua," katanya.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020