Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara rutin mengadakan tes cepat setiap dua minggu sekali yang diikuti seluruh pegawai dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kementerian.

"Kemenkumham secara rutin melaksanakan tes cepat setiap dua minggu sekali," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman kepada Antara di Jakarta, Senin.

Tubagus mengatakan apabila dari hasil tes cepat diketahui terdapat pegawai yang reaktif COVID-19, maka yang bersangkutan akan langsung menjalani tes usap.

"Apabila ada yang reaktif, akan dites usap. Apabila hasilnya positif, maka gedung akan di'lockdown' minimal seminggu," ujar Tubagus yang turut mengatakan bahwa pihaknya juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan setiap sore di Gedung Kemenkumham.

Baca juga: Yasonna : Tujuh poin dihadapi Kemenkunham di tengah pandemi

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM sempat menutup sementara salah satu gedungnya selama satu minggu pada pertengahan Agustus 2020 setelah lima orang pegawai dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkonfirmasi positif COVID-19.

Lebih lanjut, Tubagus mengatakan bahwa hingga kini Kemenkumham terus menerapkan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai.

Selain itu, kata dia, jadwal masuk kerja para pegawai juga digilir, sebagian melaksanakan kerja dari rumah, dan sebagian lagi bekerja dari kantor.

"Bagi yang bekerja dari kantor, harus juga mematuhi protokol yang ada, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan dicek suhu tubuhnya," ujar Tubagus.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sebuah kesempatan pada pertengahan Agustus 2020 menekankan kepada jajarannya untuk menerapkan pola hidup bersih, menjaga jarak, dan mengenakan masker di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Dirjen KI: Pendaftaran merek meningkat di tengah pandemi COVID-19

"Seluruh jajaran Kemenkumham harus bersatu dan bergotong-royong untuk berjuang menghadapi pandemi Covid-19 ini,” kata Yasonna, Selasa (18/08).

Dia berharap kepada seluruh pimpinan, baik di pusat, wilayah, maupun unit pelaksanaan teknis agar memperhatikan bahaya penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing untuk mencegah munculnya klaster perkantoran.

“Segera ambil tindakan yang dibutuhkan jika didapati pegawai terjangkit COVID-19. Keselamatan kita adalah yang paling utama dengan tidak mengabaikan pelayanan kita kepada masyarakat,” kata Yasonna.

Baca juga: Kemenkumham terapkan penyesuaian cara bekerja era normal baru

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020