Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan penggunaan uang oleh bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang diduga merupakan suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto.

Uang suap itu disebut digunakan untuk membeli lahan sawit, tas mewah, mobil, renovasi rumah hingga ditukar menjadi valuta asing.

Baca juga: KPK melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan menantunya ke pengadilan

Baca juga: KPK masih telaah bukti terkait dugaan TPPU Nurhadi


"Untuk pengurusan perkara, terdakwa I Nurhadi melalui terdakwa II Rezky Herbiyono telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000. Atas penerimaan tersebut selanjutnya digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II di antaranya adalah sebagai berikut," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Penggunaan uang tersebut yaitu:
1. Pada 22 Juli 2015 - 22 Januari 2016 ditarik tunai sejumlah Rp7,408 miliar

2. Pada 8 Juni 2015 ditransfer ke rekening atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2 miliar

3. Pada 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening istri Nurhadi Tin Zuraida sejumlah Rp130 juta

4. Pada 25 Mei - 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes senilai Rp3,262 miliar

5. Pada 10 Agustus - 2015 - 18 Januari 2016 membeli sejumlah pakaian senilai Rp396 juta

6. Pada 25 Mei 2015 - 14 Januari 2016 membeli mobil Land Curiser, Lexus, Alphard serta aksesoris sejumlah Rp4,605 miliar

7. Pada 10 Juli 2015 - 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp1,4 miliar.

8. Pada 21 September - 30 Desember 2015 menukar dengan mata uang asing sejumlah Rp4,321 miliar

9. Pada 19 Juni - 27 Oktober 2015 merenovasi rumah senilai Rp2,665 miliar

10. Pada 25 Mei 2015 - 12 Februari 2016 digunakan untuk kepentingan lain sejumlah Rp7,973 miliar.

Uang suap sejumlah Rp45,726 miliar itu diberikan oleh Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar mengenai gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT.

Uang sejumlah Rp45,726 miliar diberikan melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 - 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban-nya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar sehingga total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky mencapai Rp83,013 miliar

Sampai saat ini Hiendra Soenjoto masih berstatus buron seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Dua saksi dicecar aliran dana hasil perkebunan sawit kasus Nurhadi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020