Jakarta (ANTARA) - Pelaku begal motor sekaligus perampokan ponsel, Adita Juli bin Dedi (38), dilumpuhkan polisi saat berusaha melarikan diri dari penahanan di Polsek Tambora, Jakarra Barat.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan pelaku tersebut terpaksa dilumpuhkan karena pada saat ingin melarikan diri membahayakan petugas.

"Pelaku AJ alias Dedi diberikan tindakan tegas karena membahayakan nyawa petugas dan berusaha melarikan diri, karena pada saat diamankan ditemukan senjata di badannya dan berusaha untuk melarikan diri," kata Faruk di Jakarta, Selasa.

Pelaku AJ sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapat pengobatan.

Faruk menjelaskan penangkapan pelaku bermula saat polisi menangani kasus perampokan ponsel di konter ponsel bekas milik Sukamto Salim pada Senin (2/11) pukul 17.30 WIB.

Polisi mengidentifikasi para pelaku diantaranya AJ alias Dedi, SB dan BG.

Pelaku AJ mengancam korban dengan sebilah celurit untuk mengambil puluhan ponsel. Kemudian pelaku SB mengumpulkan ponsel dan dimasukan ke karung plastik warna putih bergaris biru dan merah.

Kemudian para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku BG.

Baca juga: Polisi tangkap tiga residivis begal di Jakarta Barat
Baca juga: Polisi ringkus begal bersenjata dan penadah di Jakarta Barat
Barang bukti telepon seluler yang disita polisi. (ANTARA/HO-Polsek Tambora)
Kemudian anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian mendapat laporan dan dilakukan pengejaran.

"Pelaku AJ dan SB ditangkap di Jalan Kertajaya Pasar Cipluk Penjaringan, Jakarta Utara, beserta barang bukti ponsel bekas berbagai merek sebanyak 23 unit dan sebilah sangkur bergagang besi," kata Faruk.

Pelaku AJ dan SB dibawa ke Polsek untuk interogasi, didapati celurit yang digunakan untuk menakuti korban berada di rumah Pelaku BG di Jalan Kertajaya di bawah kolong tol Ir Wiyoto Wiyono.

"Namun ketika dibawa ke tempat kediaman Bogi, pelaku AJ berusaha berontak untuk melarikan diri dari kawalan petugas, kemudian diberikan tindakan tegas terukur sebanyak satu kali dan mengenai kaki sebelah kiri," kata Faruk.

Sementara di kediaman pelaku BG hanya ditemukan sebelah celurit dan karung warna plastik putih bergaris biru merah. Pelaku BG tidak ada di tempat kediamannya.

Selain menyita senjata tajam dan barang bukti puluhan ponsel, polisi juga menyita satu unit sepeda motor bernopol B-4384-BPO yang diduga hasil begal motor.

Berdasarkan hasil pemantauan CCTV, tiga pelaku tersebut pernah membegal motor milik korban bernama Ahmad Syapudin yang terjadi pada 7 Juni 2020 di wilayah hukum Polsek Tambora.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020