Sorong (ANTARA) - Masyarakat adat Kawe Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat memperkuat perlindungan terhadap sumber daya alam (SDA) perairan, terutama biota laut seperti teripang, lola, lobster, kima, dan penyu dengan tradisi adat Sasi.

Tokoh Adat Kawe Marten Ayelo di Waisai, Kamis, menyatakan bahwa banyak masyarakat luar yang datang ambil hasil laut di Pulau Wayag yang merupakan destinasi wisata dunia.

Karena itu, kata Marten, masyarakat Kawe melakukan perlindungan terhadap biota laut dengan tradisi Sasi atau adat pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.

Menurut dia, masyarakat Kawe melakukan tradisi Sasi dengan harapan melindungi dan mendapatkan hasil laut yang lebih baik.

Baca juga: Warga Kampung Yenbekaki di Raja Ampat telah lepas 2.000 tukik ke laut

Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat Kristian Thebu, yang memberikan keterangan terpisah, menjelaskan bahwa sudah ada peraturan adat mengenai perlindungan sumber daya alam hayati di destinasi wisata Pulau Wayag dan perairan sekitarnya.

Menurut dia, peraturan tersebut bertujuan untuk memperkuat tradisi Sasi yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Selpele dan Salio Pulau Wayag untuk menindak pelanggaran, seperti penangkapan hasil laut secara ilegal yang terjadi di perairan setempat.

Peraturan adat ini juga akan menjadi pegangan bagi anggota masyarakat yang rutin menyelenggarakan patroli di perairan SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat.

Dikatakan bahwa pelaku pelanggaran di Wayag dan sekitarnya akan diproses melalui sidang adat yang diselenggarakan di kampung oleh tiga tungku, yakni adat, agama, dan pemerintah kampung.

"Aturan yang sama juga akan berlaku di perairan Kepulauan Misool bagian utara," ujarnya.

Kepulauan Waigeo sebelah barat berada di bawah pengelolaan Satker Raja Ampat BKKPN Kupang dengan dukungan teknis dari BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat.

Baca juga: Bintang laut berduri ancaman terumbu karang Raja Ampat

Kepala Satker Raja Ampat M Ramli Firman mengatakan bahwa mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyambut baik inisiasi masyarakat membuat aturan adat tersebut.

"Kami akan tetap melakukan pendampingan dan melakukan pengawasan dengan mengacu pada regulasi,” kata Ramli.

Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat Syafri menilai bahwa inisiatif Sasi dan peraturan adat ini merupakan hal yang strategis dan sejalan dengan maksud pemerintah.

Syafri juga menekankan bahwa peraturan ini sangat penting dalam kegiatan pengawasan penegakan hukum di kawasan konservasi perairan.

“Peraturan adat ini adalah bagian dari sistem untuk mencegah kejahatan perikanan. Hal-hal yang belum tercakup dalam peraturan perundang-undangan akan diperkaya dengan peraturan adat ini," ungkapnya.

Baca juga: Dewan adat Raja Ampat buat aturan perlindungan laut dan hutan

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020