Jakarta (ANTARA) - KPK, Selasa, memanggil 11 saksi dalam penyidikan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017.

"Hari ini, bertempat di Kantor Polda Jambi, Kota Jambi diagendakan pemeriksaan para saksi penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.

11 saksi yang dipanggil, yaitu empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yaitu Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Zainul Arfan, dan Wiwid Iswhara.

Selanjutnya, Paut Syakarin dari unsur swasta, swasta/Direktur PT Fadli Satria Jepara, Edi Zulkarnaen, Chandra Ong alias Abeng sebagai kontraktor, Novalinda berprofesi ibu rumah tangga, karyawan PT Artha Graha Persada RD, Sendhy Hefria Wijaya, Direktur PT Artha Mega, Hendry Attan alias Ateng, dan Hardono alias Aliang dari unsur swasta.

Baca juga: Penyidik KPK periksa pengusaha, kasus suap RAPBD di Mapolda Jambi

KPK saat ini sedang mengusut pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017.

Namun, KPK saat ini belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Terkait kasus itu, sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Baca juga: KPK limpah berkas mantan pimpiman DPRD Jambi ke Pengadilan Tipikor

Perkara itu diawali dengan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang "ketok palu" tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal itu, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.

Baca juga: 4 tahun buron, terpidana korupsi dana hibah KPU Kota Jambi tertangkap

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu.

Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.

Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta perorang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020