Jakarta (ANTARA) - KPK, Jumat memanggil Sekretaris Daerah Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan RSU Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/wali kota Cimahi)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK prihatin sudah tiga Wali Kota Cimahi terjerat kasus korupsi

KPK juga memanggil sembilan saksi lain untuk tersangka Ajay, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cimahi, Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Susanto Ongko Wijoyo, karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi, Senny Meika.

Selanjutnya, Dirut PT Dania Pratama Intl, Akhmad Saikhu, Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, Laniwati Tjandra, serta tiga saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Asyid, Bilal Insan Muhammad, dan Edward Hermanto.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi divonis empat tahun penjara

Selain Ajay, KPK pada Sabtu (28/11) juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi dituntut lima tahun penjara

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan wali kota Cimahi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020