Sangihe, Sulawesi Utara (ANTARA) - Sebanyak 32.000 lebih pemilih di Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara atau 31 persen dari 106.167 wajib pilih tidak menggunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020.

"Ada 32.625 pemilih atau 31 persen dari wajib pilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang tidak menggunakan hak pada Pilkada 9 Desember 2020 yang lalu," kata Elysee Sinadi, Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Manado, Kamis.

Baca juga: Partisipasi pemilih pada Pilkada Banjarmasin hanya 56,13 persen

Menurut dia, pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 106.168 wajib pilih yang tersebar di 343 tempat pemungutan suara, namun yang menggunakan hak pilih pada hari Rabu (9/12) hanya 73.543 orang atau 69 persen sedangkan yang 31 persen tidak menggunakan hak pilih.

Menurut dia, berdasarkan hasil pleno perolehan suara di KPU Sangihe, wajib pilih yang tidak menggunakan hak paling banyak adalah laki-laki. "Laki-laki pemilih yang paling banyak tidak menggunakan hak pilih, yaitu sejumlah 18.725 orang. Sedangkan perempuan hanya 13.900 pemilih," kata dia.

Baca juga: Partisipasi pemilih Pilkada Depok naik 6,64 persen

Ia mengatakan, hasil perolehan suara untuk tiga pasangan calon di Kabupaten Sangihe sudah ditetapkan dalam rapat pleno KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan dimenangi pasangan nomor urut tiga atas nama Olly Dondokambey dan Steven Kandou.

Hasil perolehan suara terdiri dari nomor urut satu pasangan Paruntu-Landjar memperoleh 28.663 suara, nomor urut dua pasangan Panambunan-Runtuwene memperoleh 4.744 suara dan nomor urut tiga pasangan Dondokambey-Kandouw memperoleh 39.883 suara.

Baca juga: Cuaca ekstrem pengaruhi tingkat partisipasi pemilih di Bengkulu

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020