Bagaimana kalau mereka melakukan kegiatan kerumunan ini yang akan membuat Jakarta tidak akan selesai permasalahan COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro mengimbau kepada perwakilan massa 1812 untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tanpa menggelar aksi unjuk rasa.

"Kapolda Metro Jaya siap memfasilitasi dengan siap menerima perwakilan. Tidak usah dengan berkerumun atau silakan dilaksanakan dengan menyampaikan secara lisan ke Kapolda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Polrestro Jaksel perketat warga masuk Jakarta di Pasar Jumat

Yusri mengatakan pihak Polda Metro Jaya meminta massa mengurungkan niatnya melakukan aksi pada hari Jumat demi menghindari penularan COVID-19.

"Harusnya mereka bisa memahami dan menyadari bahwa penyebaran COVID-19 di Jakarta sudah tinggi. Bagaimana kalau mereka melakukan kegiatan kerumunan ini yang akan membuat Jakarta tidak akan selesai permasalahan COVID-19," ujar Yusri.

Yusri juga menyampaikan Kapolda Metro Jaya siap menerima aspirasi masyarakat yang akan disampaikan perwakilan massa pengunjuk rasa.

Baca juga: Polda Metro gelar operasi kemanusiaan jika PA212 gelar demo 1812

"Jangan ramai-ramai, tidak usah kumpul-kumpul ya, cukup perwakilan saja menyampaikan pendapatnya dan Kapolda siap menerima," tambahnya.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi COVID-19 sehingga masyarakat diharapkan patuh pada protokol kesehatan dengan mentaati aturan yang berlaku terkait kerumunan massa.

"Kita minta bagaimana situasi COVID-19 ini kan kerumunan itu tidak boleh, kan ada aturan penegakan hukum protokol kesehatan. Kita ketahui bersama angka COVID-19 di Jakarta ini masih tinggi," kata Yusri.

Baca juga: Polisi sekat perbatasan timur Jakarta dengan alat tes antigen

Sebelumnya, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka  Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka. 

Meski demikian, Polda Metro Jaya dengan tegas mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diperlukan sebagai izin untuk menggelar aksi unjuk rasa.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020