Jumlah nasabah yang dirugikan mencapai ribuan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Kemudian data yang dihimpun Satgas, kerugian masyarakat akibat investasi bodong dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2009-2019) yaitu sebesar Rp92 triliun.
Pontianak (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar yang juga Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Kalbar Moch. Riezky F.Purnomo minta masyarakat untuk terus waspada terhadap berbagai jenis dan modus investasi bodong yang saat ini masih gencar menawarkan produk.

“Rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat turut memicu suburnya kegiatan investasi ilegal di Indonesia termasuk di Kalbar. Untuk itu kita meminta masyarakat untuk waspada,” ujarnya saat menggelar Rakor SWID Kalbar di Pontianak, Jumat.

Ia menyebutkan masih banyak orang terjebak dalam investasi bodong juga karena tergiur janji keuntungan besar tanpa risiko dengan memanfaatkan pengaruh tokoh masyarakat.

“Jadi masyarakat diminta untuk kritis terhadap penawaran-penawaran investasi dengan menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis.,” kata dia.

Ia menjelaskan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki legalitas yang jelas, izin usaha yang dimiliki sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

“Kemudian keuntungan yang dijanjikan besarannya dalam batas kewajaran atau logis. Jika keuntungan yang tidak wajar maka perlu dicek betul-betul,” katanya.

Ia menyebutkan di Indonesia secara umum hingga Oktober 2020, Satgas telah menangani 349 kegiatan investasi ilegal, 75 gadai ilegal, serta 1.026 entitas fintech ilegal.

“Jumlah nasabah yang dirugikan mencapai ribuan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Kemudian data yang dihimpun Satgas, kerugian masyarakat akibat investasi bodong dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2009-2019) yaitu sebesar Rp92 triliun. Kerugian besar yang tidak bisa dicover dengan aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat,” katanya.

Terkait khusus tim SWID Kalbar, menurut dia, memiliki tugas pokok membantu satgas pusat di Jakarta dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

“Dalam rangka melakukan pencegahan, Satgas meminta kepada anggota tim untuk terus aktif melakukan kegiatan pencegahan melalui sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.,” kata dia.

Baca juga: Iluni UI paparkan ciri investasi bodong

Baca juga: Pemilik investasi bodong terancam kurungan 20 tahun penjara

Baca juga: Korban investasi bodong berkedok trading datangi Polrestabes Surabaya

 

Pewarta: Dedi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020