Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Jenderal Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Idham menekankan dengan vonis tersebut, proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tidak pandang bulu. Menurut dia, siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena palsukan surat

"Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," kata mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi.

Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

Baca juga: Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus surat palsu

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum, tidak ragu kami sikat secara aturan hukum," kata Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara. Sementara Djoko Tjandra dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut, sedangkan Anita Anggraeni Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena membuat surat palsu

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020