Semarang (ANTARA) -
Petugas gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi yustisi dan tes antigen di tempat peristirahatan (rest area) jalan tol KM 429, Kabupaten Semarang, Kamis, pada libur Hari Natal guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Operasi yustisi dan tes antigen yang dilakukan petugas gabungan tim Satgas COVID-19 dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan itu menyasar para pendatang maupun pedagang yang ada di kompleks "rest area".

Petugas gabungan meminta para pendatang untuk menjalani yustisi dan tes swab antigen di pos khusus yang disediakan dengan sebelumnya melengkapi data diri dan antre di tempat duduk yang berjarak.

Baca juga: 11 lokasi di Jateng jadi titik operasi yustisi dan tes antigen

Joko Santoso selaku koordinator lapangan operasi yustisi dan tes antigen dari Satpol PP Jateng mengatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait melakukan kegiatan terpadh di "rest area" jalan tol sebagai salah satu bentuk pemantauan libur Hari Natal dan tahun baru.

"Sasaran kami semua yang masuk Rest Area KM 429 Kabupaten Semarang, nantinya dites rapid antigen," katanya.

Ia mengungkapkan berdasarkan pengamatannya, para pendatang itu berasal dari luar kota seperti Jakarta, Tangerang Banten, atau sejumlah kota di Jawa Timur.

Baca juga: Puluhan warga di DTW Kintamani terjaring operasi protokol kesehatan

Direktur Kesehatan Kerja Kementerian Kesehatan Rizkiyana Sukandhi Putra saat melakukan pemantauan di Rest Area KM 429 Kabupaten Semarang menyampaikan, saat ini pergerakan masyarakat tak bisa dibatasi sehingga baik masyarakat, maupun petugas yang ada di pos tes harus sama-sama menjaga kesehatan masing-masing.

"Pada kondisi seperti sekarang ini, semua pihak ingin ekonominya tetap bergerak tapi angka kasus harus menurun. Jadi kesehatan pulih, ekonomi bangkit," ujarnya.

Seperti diwartakan, sebanyak 11 lokasi yang tersebar di Provinsi Jawa Tengah bakal menjadi titik operasi yustisi dan tes antigen yang dilakukan petugas gabungan saat libur akhir tahun guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 29 pelanggar protokol kesehatan

Ke-11 titik itu adalah Objek Wisata (OW) Dataran Tinggi Dieng di Kabupaten Wonosobo pada 24 dan 27 Desember 2020, OW Candi Borobudur di Magelang pada 23 dan 31 Desember 2020, OW Baturaden di Banyumas pada 24 dan 27 Desember, OW Dusun Semilir di Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember 2020, OW Prambanan di Kabupaten Klaten pada 26 dan 31 Desember 2020, dan OW Tawangmangu di Kabupaten Karanganyar pada 24 dan 27 Desember 2020.

Kemudian, "rest area" 260 B di Kabupaten Tegal pada 27 dan 31 Desember 2020, "rest area" 379 di Kabupaten Batang pada 24 dan 26 Desember 2020, "rest area" 429 di Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember 2020, "rest area" 456 A di Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember 2020, serta "rest area" 456 B di Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember 2020.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker #cucitanganpakaisabun #jagajarak

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020