Kami hari ini mengamankan empat pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin
Lebak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten menindak tegas pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin untuk mencegah terjadi bencana alam di daerah ini.

"Kami hari ini mengamankan empat pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana, di Lebak, Senin.

Kepolisian setempat mengoptimalkan sosialisasi kepada elemen masyarakat, agar tidak melakukan eksploitasi pertambangan tanpa izin, karena bisa menimbulkan bencana alam.

Selama ini, wilayah Kabupaten Lebak masuk kategori daerah langganan bencana banjir dan longsor.

Pengalaman awal tahun 2020, enam kecamatan, yaitu Lebak Gedong, Cipanas, Sajira, Maja, Curugbitung, dan Sajira porak-poranda dilanda banjir bandang dan longsor hingga
ribuan warga tinggal di pengungsian. Selain itu, juga menimbulkan korban jiwa, ratusan rumah serta sarana infrastruktur hilang dan rusak berat.

Penyebab kerusakan itu, kata dia, akibat kerusakan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), karena adanya kegiatan eksploitasi pertambangan emas tanpa izin.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, mengingat selain mengancam diri sendiri juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Kami tidak main-main untuk memproses secara hukum bagi pelaku penambang tanpa izin itu," katanya menegaskan.

Pihaknya saat ini mengamankan empat tersangka eksploitasi pertambangan tanpa izin, dengan dua tersangka berinisial D dan R melakukan tindak pidana illegal mining penambangan emas ( PETI) berlokasi di Blok Cibareno, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Sedangkan, dua tersangka lainnya berinisial RK dan BK tindak pidana penambangan pasir berlokasi Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

"Kami minta masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah bencana alam," katanya lagi.

Ia mengatakan, tersangka D dan R dikenakan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan tersangka RK dan BK dikenakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara, katanya pula.
Baca juga: Legislatif Lebak surati Presiden Jokowi tolak tambang pasir emas
Baca juga: Menteri LHK: 108 lubang PETI di TNGHS jadi prioritas untuk ditutup

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020