maka wilayah yurisdiksi landas kontinen Indonesia akan bertambah luas sekitar hampir dua kali Pulau Jawa
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah RI diwakili oleh Duta Besar Triansyah Djani selaku Wakil tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, secara resmi telah menyampaikan dokumen submisi klaim perluasan landas kontinen (dasar laut) Indonesia di luar 200 mil laut kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin (28/12).

Submisi Indonesia mencakup area seluas 211.397,7 kilometer persegi di barat daya Pulau Sumatera pada Investigator Fracture Zone dan Wharton Fossil Region.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, penyampaian dokumen submisi tersebut adalah proses penting bagi perjuangan Indonesia dalam memperluas wilayah yurisdiksi di dasar laut.

Pasalnya, klaim tersebut kemudian harus dibuktikan secara teknis dan hukum di hadapan Komisi Batas Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa/The United Nations Commission on the Limit of the Continental Shelf (UN-CLCS).

Apabila klaim tersebut dapat diterima, maka wilayah yurisdiksi landas kontinen Indonesia akan bertambah luas sekitar hampir dua kali Pulau Jawa atau lebih luas dari Pulau Sulawesi.

Proses yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini merupakan bagian dari hak dan kewenangan Indonesia sebagai negara pihak dari Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982).

Sesuai ketentuan konvensi tersebut, negara pihak konvensi dapat mengajukan klaim perluasan landas kontinen di luar 200 mil laut, hingga sejauh-jauhnya 350 mil laut, dari garis pangkal apabila diyakini dan dapat dibuktikan secara ilmiah di hadapan Komisi Batas Landas Kontinen PBB bahwa area yang diklaim merupakan kepanjangan alamiah dari daratan negara tersebut.



Baca juga: Pemerintah akan presentasikan submisi landas kontinen utara Papua

Baca juga: Akademisi: Negosiasi cara paling tepat tetapkan batas laut Indonesia

Tim juga mendapat mandat untuk menyiapkan data teknis (termasuk menyelenggarakan survei) serta membuka komunikasi dengan negara tetangga yang memiliki klaim tumpang tindih/bersebelahan dengan Indonesia.

Tim Nasional Penetapan Landas Kontinen Indonesia di Luar 200 Mil laut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI-AL.

Pengajuan klaim perluasan landas kontinen di luar 200 mil laut ini bukanlah yang pertama buat Indonesia. Pada 2008, Indonesia pertama kali mengajukan klaim perluasan landas kontinen di wilayah Barat Provinsi Aceh dan telah menerima rekomendasi PBB yang menambahkan wilayah dasar laut seluas 4.209 kilometer persegi (seluas Pulau Madura).

Hal ini dilanjutkan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Tim Nasional, pada tahun 2018 yang mengajukan klaim perluasan landas kontinen di wilayah utara Papua seluas 196.568,9 kilometer persegi (seluas lebih dari Pulau Sulawesi/Britania Raya).


Baca juga: Indonesia-Filipina sepakat dorong negosiasi delimitasi landas kontinen

Proses submisi perluasan landas Kontinen Indonesia merupakan salah satu bentuk pembuktian kualitas dan kemampuan sumber daya manusia Indonesia. Pada setiap tahapannya, Indonesia tidak menerima bantuan tenaga ahli ataupun peralatan dari asing.

Sebagai informasi, penyusunan dokumen submisi membutuhkan berbagai data dasar laut dalam, dan interpretasi baik dari sisi teknis maupun hukum yang kompleks.

Sebagian besar negara berkembang atau bahkan negara maju yang telah melakukan submisi pasti mendapat bantuan dari para pakar internasional ataupun pakar yang disediakan oleh Komisi Batas Landas Kontinen PBB.

Namun, Indonesia mampu melaksanakan semuanya secara mandiri dengan personel berbagai latar belakang keilmuan dan peralatan yang dimiliki nasional. Submisi ini merupakan sebuah pembuktian Indonesia siap mewujudkan cita-cita menjadi Poros Maritim Dunia.


Baca juga: Indonesia Selesaikan 15 Status Batas Maritim

Baca juga: Batas Landas Kontinen Indonesia Bertambah 3.195 Km2

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020