Hari ini ada tiga, pertama RK selaku penanggung jawab, AR sebagai pembaca doa di mobil komando, dan AS sebagai korlap
Jakarta (ANTARA) - Koordinator lapangan aksi unjuk rasa 1812 memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait aksi yang berujung dibubarkan paksa oleh aparat keamanan tersebut.

"Hari ini ada tiga, pertama RK selaku penanggung jawab, AR sebagai pembaca doa di mobil komando, dan AS sebagai korlap," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Polda Metro Jaya periksa koordinator lapangan demo 1812

Sesuai dengan SOP, petugas kepolisian kemudian melakukan tes COVID-19 kepada ketiganya dan hasilnya dinyatakan non-reaktif COVID-19

"Ketiganya siang tadi sudah memenuhi panggilan. Kita lakukan protokol kesehatan rapid test antibodi, swab antigen non-reaktif," ujar Yusri.

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Baca juga: Ketua PA 212 Slamet Maarif penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Terkait aksi tersebut pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak lima orang. Dua orang lainnya adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif dan pemilik mobil komando yang berinisial A.

"Kemarin sudah kita periksa Slamet Maarif sebagai saksi. Ada satu lagi saudara A pemilik kendaraan sore hari datang," tambahnya.

Seperti diberitakan, aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan paksa oleh aparat keamanan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca juga: Polisi naikkan kasus kerumunan 1812 ke tahap penyidikan

Sebagai buntut aksi tersebut polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," kata Yusri.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021