Jakarta (ANTARA) -
Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 5/1) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dukung PP kebiri predator anak hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
 
 
 
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
 
 
 
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dukung PP kebiri predator anak
 
 
 
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dan mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
BPOM: Tidak benar Hydro Oxy tangkal COVID-19
 
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
Bareskrim telusuri dugaan penimbunan kedelai di sejumlah wilayah
 
 
 
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penimbunan kedelai di sejumlah wilayah usai kenaikan harga kedelai nasional yang mengakibatkan kelangkaan bahan baku pembuatan tempe dan tahu itu di tengah masyarakat.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
Polri kerahkan 83.566 personel kawal pendistribusian vaksin COVID-19
 
Polri mengerahkan sebanyak 83.566 personel untuk mengawal perjalanan vaksin COVID-19 setibanya vaksin di Tanah Air menuju ke Biofarma serta pengiriman ke berbagai provinsi, kabupaten dan kota.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
PPATK hentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021