Sidang perdana kasus dugaan pencurian ikan

  • Rabu, 27 Januari 2021 21:59 WIB

Jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti bendera Malaysia milik kapal KM KHF 1923 yang digunakan terdakwa Win Hlaing dalam melakukan perbuatan pencurian ikan (ilegal fishing) pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (27/1/2021). Jaksa penuntut umum mendakwa Win Hlaing warga negara Myanmar, diduga telah melakukan pencurian ikan dengan menggunakan kapal trawl KM KHF 1923 GT 69 berbendera Malaysia di sekitar Selat Melaka yang masuk dalam perairan teritorial Republik Indonesia pada 17 November 2020 dan atas perbuataannya tersebut diancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait