Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat petinggi PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS) sebagai tersangka peristiwa longsor galian tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang terjadi pada 24 Januari 2021.

"Jika sebelumnya saya sampaikan tiga orang, namun dalam perkembangan pemeriksaan akhirnya ada empat tersangka yang harus bertanggung jawab atas peristiwa longsor galian tambang," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Senin.

Adapun empat orang dari PT CAS itu, yakni AR selaku KTT (kepala teknik tambang), JS selaku Manager Operasional, SF selaku Wakil Pengawas Lapangan dan US selaku Pengawas Tambang.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dengan akumulasi ancaman pidana 5 tahun.

Baca juga: Polda Kalsel tetapkan tiga tersangka longsor tambang di Tanah Bumbu

Menurut Kapolda, keempatnya adalah orang yang paling bertanggung jawab karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja Tambang Manualan itu, di mana sebenarnya tambang tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian.

"Tanpa memerhatikan unsur keamanan dan keselamatan, karyawan PT CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas pengambilan batubara di lubang galian hingga pada suatu ketika longsor terjadi menyebabkan 10 orang tewas dari 22 pekerja yang berada saat itu," tuturnya di dampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung dan Wakil Direktur AKBP Budi Hermanto.

Adapun lokasi galian tambang milik PT CAS yang terletak di Jalan Kodeco Km 33 Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu itu ternyata menembus wilayah PT Arutmin Indonesia dan tepat di bawah danau bekas galian.

Masyarakat yang terus menggali mengeruk batubara di dalam terowongan tak menyadari danau di atasnya bocor hingga terjadi longsor.

Baca juga: Kapolda Kalsel komitmen tertibkan tambang ilegal berdampak bencana

Hasil pemeriksaan penyidik di lapangan yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Endang Agustina, 12 orang pekerja yang selamat mengaku telah menjalankan aktivitas ilegalnya selama tiga tahun.

Kapolda menegaskan pemeriksaan atas kasus itu terus bergulir. Termasuk menelisik terkait perizinan PT CAS di lokasi tambang tersebut serta apakah ada oknum yang jadi beking dan sebagainya.

"Saya tidak ingin kejadian serupa terulang. Saya perintahkan anggota tindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Selatan. Selain menyelamatkan kebocoran keuangan negara dan lingkungan, nyawa manusia juga sangat berharga untuk diselamatkan," pungkasnya.

Baca juga: 11 pekerja tambang meninggal tertimbun longsor di Muara Enim
 

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021