Lamongan (ANTARA) - Pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Lamongan, Jatim, dengan akronim "YesBro" atau Yuhronur Effendi-KH Abdul Rouf menganggap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan pemohon dalam sidang putusan merupakan kemenangan seluruh rakyat di wilayah setempat.

"Tentu ini adalah sebuah kebenaran, artinya apa yang kami lakukan tidak ada penyimpangan hukum sama sekali, karena seperti itulah yang kami lakukan tidak ada penyimpangan ataupun penyelewengan dalam pelaksanaan pilkada ini," kata Yuhronur di Lamongan, Rabu.

Yuhronur yang menyaksikan secara daring putusan MK langsung sujud syukur ketika gugatan pemohon tidak diterima MK, dan menyebut proses sidang telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Gugatan sengketa hasil Pilkada Lamongan tak diterima MK
Baca juga: Perkara sengketa hasil Pilkada Tangsel kandas di MK
Baca juga: MK gelar sidang putusan 37 perkara sengketa hasil pilkada hari ini


"Dan yang paling penting, kemenangan pasangan YesBro adalah kemenangan seluruh rakyat Lamongan. Ke depan kami akan segera melakukan kerja-kerja kongkret, di antaranya memperbaiki infrastruktur pascabanjir di Lamongan, pemulihan ekonomi pascapandemi terutama pada sektor UMKM agar kembali bangkit," kata mantan sekretaris daerah Lamongan ini.

Selain itu, Yuhronur juga akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan publik, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, serta implementasi program kerja dengan mempertimbangkan APBD serta SDM Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, pemohon dari pasangan Suhandoyo dan Astiti Suwarni belum memberikan jawaban perihal terkait hasil putusan MK.

Sebelumnya, permohonan perselisihan hasil Pilkada Lamongan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Suhandoyo dan Astiti Suwarni tidak diterima MK karena tidak memenuhi ambang batas.

Dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa ambang batas untuk Pilkada Lamongan adalah 0,5 persen dari suara sah atau sebanyak 3.950 suara.

"Perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 39.487 atau 4,9 persen atau lebih dari 3.950 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) Huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Arief Hidayat.

MK berpendapat, dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021