Montreal (ANTARA) - Kanada mendenda dua penumpang pesawat lantaran mereka  menyerahkan bukti palsu hasil tes COVID-19  sebelum melakukan penerbangan ke negara tersebut, kejadian pertama sejak kewajiban tes negatif sebelum keberangkatan diperkenalkan pada Januari, demikian regulator transportasi Kanada, Kamis.

Salah satu penumpang didenda 10.000 dolar Kanada (sekitar Rp110,5 juta), sedangkan satunya lagi dikenai denda 7.000 dolar Kanada (sekitar Rp77,4 juta) karena memalsukan tes COVID-19 ketika keduanya melalukan perjalanan dari Meksiko pada 23 Januari, menurut pernyataan Departemen Transportasi Kanada.

Keduanya juga membuat pengakuan bohong soal status kesehatan mereka sebelum terbang ke Kanada, usai dinyatakan positif COVID-19 beberapa hari sebelum keberangkatan, katanya.

Banyak negara, termasuk Kanada, menerapkan syarat wajib tes COVID-19 bagi para pelancong.

Kanada memiliki sejumlah aturan perjalanan yang paling ketat di dunia, yang bertujuan mencegah penyebaran virus corona, seperti karantina wajib selama 14 hari.

Sumber: Reuters

Baca juga: Terbongkar, sindikat pemalsu hasil tes COVID-19 di Bandara Soetta
​​​​​​​
Baca juga: Kasus COVID turun, Kanada siap buka kembali sekolah
Baca juga: Kanada akan terima lebih sedikit vaksin Pfizer dari yang diharapkan

 

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021