perlu evaluasi izin usaha restoran di Jakarta, agar kasus serupa tidak terulang kembali
Jakarta (ANTARA) - Menyusul masih ditemukan pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang bandel, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim mendukung langkah Pemprov DKI untuk mengenakan sanksi tegas.

"Jangan menunggu kasusnya ramai baru ditutup. Kalau sudah bandel, langsung sikat aja. Tutup permanen kalau perlu," kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Wagub tegaskan kafe kelabui petugas harus diberi sanksi lebih berat

Lukman mengatakan hal tersebut menyusul banyaknya THM yang diduga menyamarkan usahanya sebagai restoran, untuk mengakali perizinan dan tetap bisa beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Salah satunya, dibuktikan dengan terjadinya kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap personil TNI AD di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dinihari.

Berdasarkan waktu penembakan yang terjadi menjelang subuh, bisa dipastikan jika RM Cafe melanggar waktu operasional PSBB dengan cara berkamuflase.

Baca juga: Ombudsman nilai penegakan aturan PSBB DKI masih lemah

Lebih lanjut, Lukmanul Hakim mengakui lemahnya pengawasan terhadap perizinan usaha di Jakarta. Akibatnya menurut pria yang akrab disapa Bung Lukman itu, cara akal-akalan seperti yang dilakukan manajemen RM Cafe, terus berulang.

"Perizinan usaha di Jakarta itu lemah pengawasannya. Itu (RM Cafe-red) kan tempat hiburan malam, kemudian berubah izinnya jadi tempat makan atau restoran. Tapi aktivitasnya tetap saja hiburan malam, bukanya sampai subuh. Dan yang saya dengar infonya, mereka ini bukan sekali dua kali melanggar," kata Lukmanul.

Karena itu anggota komisi A DPRD DKI ini mendesak pemprov DKI memperketat pengawasan, dan jangan segan-segan menindak pengusaha THM yang melanggar aturan perizinan.

Baca juga: Kasatpol PP Jakbar bantah loloskan pengawasan terhadap Kafe RM

Tidak cukup sampai di situ, Lukmanul juga meminta Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin usaha restoran di Jakarta, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Karena jika dibiarkan, cara culas semacam ini bisa memicu kembali lonjakan kasus COVID-19.

"Apalagi banyak THM yang kerap mengabaikan aturan pembatasan kapasitas pengunjung," ucapnya.

Ia juga meminta meminta Pemprov DKI, memberikan edukasi kepada pengusaha. Sebab pada dasarnya aturan ini dibuat bukan semata untuk kepentingan Pemprov DKI, tapi demi keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021