Pelimpahan berkas perkara tersebut adalah tahap satu.
Medan (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018 ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi di Medan, Selasa, mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut adalah tahap satu.

"Saat ini Polda Sumut masih menunggu petunjuk pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu pula.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018.

Ketiga tersangka itu, yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.

Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.

Kemudian, hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.
Baca juga: Tersangka korupsi pembangunan UIN Sumut mangkir dari panggilan polisi
Baca juga: Tersangka Rektor UIN Sumut belum ditahan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021