di segmen Sungai Sinapad ini terdapat tiga desa yang masih berstatus OBP seluas 5.000 hektare lebih
Nunukan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nunukan meminta arahan pemerintah pusat terkait soal penegasan kawasan  perbatasan berstatus  outstanding boundary problems/ OBP yang masih terdapat di beberapa lokasi antara  Kabupaten Nunukan dengan negara Malaysia.

Pemerintah Kabupaten Nunukan sudah meminta saran kepada pemerintah pusat agar secepatnya mendapatkan perhatian dan penyelesaian soal legalitas kawasan perbatasan, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus yang mewakili Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid dalam suatu acara, Selasa.

Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan 42,9 kilogram sabu asal Malaysia

Menurut Serfianus sesuai peraturan  Pemkab Nunukan tidak memililiki kewenangan dalam menangani batas negara.

Oleh karena itu, pemerintah pusat agar memberikan perhatian khusus perihal penyelesaian tapal batas negara ini agar tidak menimbulkan konflik horisontal antar masyarakat di wilayah perbatasan negara.

Sebagaimana diketahui, jelas Serfianus, masyarakat adat sangat menginginkan adanya legalitas pada sejumlah OBP tersebut.

Baca juga: Banjir 1 meter, transportasi perbatasan RI-Malaysia alami macet total

Wilayah OBP yang dimaksudkan adalah Sinapad di Kecamatan Lumbis Hulu dan Kecamatan Sebatik Utara, dan Sebatik Barat.

Serfianus menambahkan penyelesaian tapal batas di Kabupaten Nunukan sudah sangat mendesak guna memberikan kenyamanan kepada warga di wilayah OBP ini.

Khusus di Kecamatan Sebatik Barat sendiri, sesuai hasil pengukuran yang disepakati kedua negara terdapat 127 hektar lebih yang sebelumnya masuk wilayah Malaysia dan kini menjadi wilayah NKRI.

Sedangkan ada pula wilayah yang sebelumnya masih wilayah NKRI terpaksa masuk wilayah Malaysia seluas 4,7 hektar di Kecamatan Sebatik Utara.

Baca juga: Malaysia menahan 16 nelayan Vietnam yang langgar perbatasan

Selanjutnya, Sekdakab Nunukan mengungkapkan di segmen Sungai Sinapad ini terdapat tiga desa yang masih berstatus OBP. Luasnya diperkirakan mencapai 5.000 hektare lebih.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Lipaka, Kabungolor dan Tetagas.

"Selama ini kita pasang patok perbatasan di Sungai Sinapad ini tidak pernah juga dikomplain Malaysia," ujar Serfianus.

Data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) masalah tapal batas antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik sedang dalam proses penyelesaian sebagaimana hasil perundingan pada 2019.

Mengenai segmen Sungai Sinapad berkaitan dengan tiga desa di Kecamatan Lumbis Hulu yang masih berstatus OBP, memang belum ada titik terang karena masih dalam tahap perundingan.






 

Pewarta: Rusman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021