Tadi sudah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya Matheus Joko
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pakar komunikasi politik Effendi Gazali perihal dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan-nya untuk mengikuti pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.

KPK, Kamis (25/3) memeriksa Effendi sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Adapun Effendi dipanggil dalam kapasitas sebagai wiraswasta.

"Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos Tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Usai diperiksa, Effendi membantah terlibat dalam kasus tersebut. "Tadi sudah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya Matheus Joko," ucap Effendi.

Ia juga membantah bahwa dirinya turut memiliki jatah kuota bansos.

Baca juga: Effendi Gazali bantah terlibat dalam kasus suap bansos

Baca juga: Effendi Gazali jelaskan soal pemanggilannya sebagai saksi kasus bansos


"Yang kedua dengan demikian bahwa berapa puluh miliar dan seratus delapan itu seperti ada yang di sini ini adalah data yang palsu karena nama saya belum ada di pemeriksaan atau BAP-nya Matheus Joko," kata Effendi sambil menunjukkan berkas yang dibawanya.

Selain Effendi, KPK pada Kamis (25/3) juga memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Matheus dan kawan-kawan, yaitu Triana dari pihak swasta/PT Indo Nufood Indonesia, Amelia Prayitno dari pihak swasta/PT Cyber Teknologi Nusantara, Muhammad Rakyan Ikram dari pihak swasta/adik dari Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

Untuk saksi Triana, Amelia, dan Rakyan, KPK mengonfirmasi terkait keikutsertaan sebagai vendor dalam pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos dan dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Juliari Peter Barubara (JPB) melalui tersangka Matheus dan Adi.

Sementara saksi Pepen, penyidik masih mendalami dugaan aliran uang yang diterima dari Matheus terkait "fee" pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos dan dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Juliari melalui tersangka Matheus dan Adi.

Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan PPK di Kemensos lainnya Adi Wahyono.

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Baca juga: KPK panggil Dirjen Linjamsos dan Sekjen Kemensos kasus suap bansos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021