Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengaku kesulitan mengidentifikasi lokasi penggugah (upload) pertama video asusila mirip selebritis.

"Kesulitannya mencari tempat pertama kali video itu muncul," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang di Jakarta, Selasa.

Edward mengatakan bahwa penyidik belum bisa mengidentifikasi secara jelas apakah pengunggah video yang pertama kali itu melalui koneksi Internet rumahan atau bukan karena lokasinya tidak spesifik.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi sempat menyebutkan pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka penggugahan video yang diduga mirip penyanyi NI alias A dengan kekasihnya, LN dan pembawa acara, CT.

"Sementara ini sekitar delapan orang tersangka terkait penggugahan berdasarkan barang bukti yang ditemukan," kata Ito Sumardi di Jakarta, Senin (5/7).

Ito tidak menyebutkan identitas tersangka yang diduga sebagai pelaku penggugahan video hubungan intim itu karena masih dalam tahap penyelidikan, namun berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, serta sekitar Pulau Jawa.

Para tersangka itu terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pembuat, penyebar dan memproduksi.

Polisi sudah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi terkait penyebaran video asusila itu.

Video asusila yang diduga mirip penyanyi berinisial NI alias A bersama artis, LM berdurasi sekitar dua menit dan enam menit beredar di tengah masyarakat.

Tidak lama kemudian, beredar juga video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, CT.

Penyidik sudah menetapkan A sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait dengan status LN dan CT, Edward menebgaskan kedua artis terkenal itu masih menjadi saksi.

(T014/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010