produk pangan itu langsung kita musnahkan
Kupang (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang menemukan 51 jenis pangan yang kedaluwarsa selama proses intensifikasi pengawasan pangan menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 144 Hijriah di Kota Kupang.

Kepala Balai POM Kupang Tamran Ismail kepada wartawan di Kupang, Senin mengatakan bahwa 51 jenis pangan dengan jumlah total 949 jenis pangan itu saat ditemukan masih dipajang di etalase.

"Sejumlah produk pangan itu langsung kita musnahkan di lokasi saat kami melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pertokoan di Kota Kupang," katanya dalam konferensi pers soal hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Tamran mengatakan bahwa sejumlah pangan yang kedaluwarsa itu beberapa diantaranya seperti seperti vanila dan beberapa bahan pangan lainnya.

Baca juga: Sidak jelang Lebaran, TPID Kediri temukan barang rusak masih dijual
Baca juga: BPOM temukan berbagai produk pangan ilegal beredar selama Ramadhan


Selain itu BPOM Kupang juga menemukan 702 produk pangan tanpa izin edar, yang juga pada saat itu langsung dimusnahkan karena memang mencantumkan nomor izin edar yang sudah selesai masa berlakunya.

"Seharusnya masa berlakunya sudah selesai pada tahun 2015, namun hingga saat ini masih terus dijual bebas," tambah dia.

BPOM Kupang ujar Tamran saat menemukan adanya pelanggaran penjualan yang dilakukan para para pemilik sarana tidak langsung diberikan sanksi atau hukuman.

Tetapi para pemilik itu hanya diberikan pembinaan dan barang-barang temuan yang sudah kedaluwarsa langsung dimusnahkan.

"Tetapi untuk produk tanpa izin edar diamankan di tempat untuk dilakukan ditindaklanjuti," tambah dia.

Terkait dengan pengawasan terhadap produk jajanan untuk berbuka puasa atau takjil pihaknya memastikan bahwa 129 sampel penjualan makanan berbuka sudah memenuhi syarat dan aman untuk dikonsumsi oleh siapapun.

Lebih lanjut tambah dia, sebagai upaya pencegahan BPOM Kupang rutin melakukan komunikasi, informasi dan sosialisasi keamanan obat dan makanan kepada pelaku usaha, produsen obat dan makanan maupun kepada masyarakat umum.

Dan untuk mencegah agar masyarakat atau konsumen tidak terkecoh dengan makanan yang kedaluwarsa, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu mengecek kemasan, cek label, cek izin dan cek kedaluwarsa saat membeli suatu makanan yang akan dikonsumsi.

Baca juga: YLK Sumsel ajak manfaatkan pojok BPOM cegah makanan berformalin
Baca juga: BPOM pastikan takjil di pasar pabukoan Pariaman aman konsumsi

 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021