Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap pemilik konten video di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif mengajak masyarakat tetap mudik dan menolak kebijakan pemerintah melarang mudik.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan terduga pelaku berinisial WHD. Terduga pelaku ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5).

"Terduga pelaku berinisial WHD merupakan pemilik video provokatif," kata Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta.

Kombes Pol Winardy mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram dengan nama cetul.22m

Baca juga: Cek Fakta: Pemudik terpaksa berenang karena tol Suramadu ditutup?
Baca juga: Haedar sebut menaati protokol kesehatan wujud aktualisasi ketakwaan
Baca juga: Larangan mudik, Universitas Al Azhar larang mahasiswa dan dosen mudik


Video tersebut juga sudah diunggah oleh akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021. Video tersebut berisi bermuatan ujaran Kebencian dan atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan serban sedang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

"Setelah kami telusuri, ternyata pria berserban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy.

Kini, kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu, terduga pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kombes Pol Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021