Kasus yang mengancam keamanan para jurnalis kita bukan pertama kali ini saja, di Sumut dalam beberapa waktu terakhir juga ada kasus yang menimpa jurnalis Metro TV, mobilnya dibakar orang tidak dikenal
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Polri wajib mengungkap motif dan mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan seorang jurnalis di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Mara Salem Harahap alias Marsal.

"Saya mengutuk keras kejadian pembunuhan terhadap insan pers yang dialami Marsal. Kejadian tersebut sangat tidak bisa diterima dan dirinya mendesak Polda Sumut untuk mengungkap pelaku serta motif dari pembunuhan tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pers adalah pilar keempat dari demokrasi sehingga segala tindakan yang tujuannya membungkam kebebasan pers, sangat tidak bisa diterima di negara demokrasi seperti Indonesia.

Sahroni meminta jajaran Polda Sumut untuk secara serius dan tegas menyelidiki terhadap kematian Marsal dan pengungkapan motif pembunuhan ini sangat penting mengingat profesi Marsal sebagai jurnalis.

Baca juga: Polda Sumut periksa 34 saksi terkait kasus penembakan jurnalis

“Publik tentunya menunggu dan ingin tahu, apakah pembunuhan ini terkait dengan pemberitaan yang diliput Marsal atau karena hal lain? Karena itu saya mendesak Kapolda Sumatera Utara mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya dan kami di Komisi III akan terus memantau," ujarnya.

Anggota DPR asal DKI Jakarta itu mengatakan aksi-aksi intimidasi hingga pembunuhan yang mengusik rasa aman terhadap jurnalis sering kali terjadi.

Hal itu menurut dia tentu tidak bisa dibenerkan, dan diperlukan campur tangan aparat dalam meningkatkan pengamanan terhadap jurnalis.

"Kasus yang mengancam keamanan para jurnalis kita bukan pertama kali ini saja, di Sumut dalam beberapa waktu terakhir juga ada kasus yang menimpa jurnalis Metro TV, mobilnya dibakar orang tidak dikenal," katanya.

Baca juga: Kapolda sampaikan dukacita atas meninggalnya jurnalis di Simalungun

Sahroni mengingatkan dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas menjamin perlindungan terhadap pers. Karena itu menurut dia, siapa saja yang menghalang-halangi jalannya kegiatan jurnalistik harus dihukum sesuai undang-undang.

"Aparat Kepolisian juga perlu meningkatkan pengamanannya terhadap jurnalis maupun kantor berita," ujarnya.

Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Mara Salem Harahap (42) tewas karena diduga ditembak orang tak dikenal (OTK) tidak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6) dini hari.

Korban diduga tewas setelah ditembak orang tidak dikenal saat dia berada di dalam mobilnya.

Baca juga: Keluarga korban minta kasus penembakan jurnalis di Sumut diusut tuntas

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021