Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan berkomitmen bakal mengungkap hingga tingkat penerima manfaat aktivitas tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Penyidikan TPPU (tindak pidana pencucian uang) di sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat mengungkap penerima manfaat (beneficial owner), bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddi, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Ia mengemukakan KKP di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menerapkan sanksi tegas terhadap pihak yang terkait dalam tindak pidana kelautan dan perikanan.

Baca juga: Pengamat: Teknologi deteksi pencurian ikan perlu jadi fokus anggaran

Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk menyidik TPPU.

Adin menjelaskan bahwa pengungkapan beneficial owner atau penerima manfaat tersebut memiliki arti penting dalam kaitannya dengan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan.

Hal itu, ujar dia, diharapkan akan menjadi langkah maju dalam upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara.

“PPNS Perikanan tentu dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan yang terdapat unsur-unsur TPPU," ujar Adin.

Baca juga: Menteri Trenggono ajak negara regional berantas pencurian ikan

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Adin mengharapkan dukungan dari PPATK dalam penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan khususnya terkait dengan forensik digital, keterangan ahli, analisis transaksi maupun hal-hal lain yang diperlukan.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam merespons Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan penyidikan TPPU termasuk PPNS Perikanan.

Teuku mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan proses administrasi ke Kemenkumham untuk penetapan surat keputusan terkait kewenangan dalam penyidikan TPPU.

“Dari 453 PPNS Perikanan, saat ini sebanyak 185 orang telah memiliki surat keputusan untuk penyidikan TPPU, sedangkan 268 sedang dalam proses,” jelas Teuku.

Baca juga: Aktif berantas pencurian ikan, KKP didukung mitra regional

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021