Tidak ada kata kompromi dalam membasmi 'illegal fishing' di wilayah perikanan RI
Batam (ANTARA) - Baharkam Polri menangkap empat kapal ikan berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di wilayah ZEE Laut Natuna Utara.

"Pada 27 Agustus, dilakukan penangkapan oleh kapal patroli Bisma 8001, menangkap empat kapal berbendera Vietnam," kata Kepala Baharkam Polri Komjen Arif Sulistyanto di Batam, Selasa.

Keempat kapal yang menangkap ikan di wilayah RI itu kini ditarik ke dermaga Batuampar, Kota Batam sebagai barang bukti bersama sekitar 1 ton ikan hasil tangkapan ilegal. Pihaknya juga mengamankan empat nakhoda dan 36 awak kapal berkebangsaan Vietnam.

Ia menyatakan, karena tempat kejadian perkara di wilayah ZEE, maka pihaknya melimpahkan perkara itu kepada penyidik PNS PSDKP, dibantu penyidik Polair Baharkam Polri.

"Kami terbiasa bekerja bersama-sama, karena semua tugas yang diberikan negara adalah tugas bersama, walau berbeda aturan UU yang menjadi tupoksi , tapi itu tidak menghambat kami berkolaborasi," ucap dia.

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menyatakan sesuai UU np.45 tahun 2009 mengamanatkan PSDKP untuk menerima limpahan penyidikan penangkapan ikan di wilayah ZEE.

"Kami dengan segala hormat akan laksanakan penyidikan pelimpahan Baharkam untuk menuntaskan apa yang menjadi indikasi pelanggaran illegal fishing," kata dia.

Baca juga: KKP: Tak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing

Baca juga: KKP amankan kapal pencuri ikan setelah kejar-kejaran di Natuna Utara


Ia menegaskan komitmennya menjaga Wilayah Pengelolaan Perikanan sumber daya alam perikanan dari pelaku illegal fishing hingga kapan pun juga.

Penangkapan empat kapal Vietnam di Wilayah Natuna merupakan hasil sinergitas semua aparat penegak hukum di laut.

"Tidak ada kata kompromi dalam membasmi 'illegal fishing' di wilayah perikanan RI," kata dia menegaskan.

Di tempat yang sama, Dirpolair Korpolairud Polri Brigjen Yassin Kosasih menyatakan penangkapan itu bermula dari laporan nelayan

Ia mengatakan, kapal Vietnam itu menggunakan modus datang ke Indonesia pada malam, dan menjelang subuh kembali ke negaranya demi menghindari petugas Indonesia.

Dari penangkapan itu saja, pihaknya berhasil menyelamatkan aset negara sebanyak 2.340 ton ikan per tahun.

Yassin menjelaskan, empat kapal itu memiliki 39 palka. Masing-masing palka berkapasitas masing-masing lima ton. Dengan begitu setiap bulannya terkumpul diperkirakan 195 ton, dan dalam setahun 2.340 ton.

Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam setahun.

Baca juga: KKP ringkus dua kapal ikan asing berbendera Malaysia

Baca juga: Dua kapal asing pencuri ikan ditangkap di Laut Natuna Utara

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021