Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur.

"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya," ujar Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Jumat malam.

Dia juga meminta semua pihak, khususnya pendamping kasus untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini. Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup.

Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.

Baca juga: Terlapor klarifikasi terkait tuduhan mencabuli anaknya di Luwu Timur

Baca juga: MPR: Penanganan kasus kekerasan seksual anak dilakukan transparan


"Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif. Yang jelas, pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," tutur Bintang.

Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dimana penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

Dia menuturkan semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapi kasus ini dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, tetapi dengan tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.

Sejak tahun 2019 sampai 2020, Kementerian PPPA sudah berkoordinasi terkait kasus tersebut bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Untuk itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara.

Namun, kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan. "Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini," ucapnya.*

Baca juga: LBH Makassar desak Polri buka kasus kekerasan seksual anak di Lutim

Baca juga: Menteri PPPA minta pengelola ponpes tegakkan aturan sekolah ramah anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021