Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) kurir narkoba jenis shabu berinisial MC yang berkewarganegaraan Italia.

"Tersangka MC ditangkap, dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti shabu seberat 4.337,5 gram yang disembunyikan di dalam kopernya," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Kombes Pol Musa Ginting di Jakarta, Kamis.

Tersangka MC ditangkap hari Minggu (20/3), dimana MC menggunakan penerbangan Emirates Airlines EK 356 yang mendarat sekitar pukul 16.00 WIB, ujarnya.

"Kemudian sekitar pukul 16.45 WIB tersangka keluar terminal 2D dibuntuti oleh petugas Dit Narkoba Polri dan Bea Cukai naik taksi gelap menuju Hotel Sanno Pluit dan check in di kamar 510," kata Musa.

Selanjutnya, tersangka ditangkap dan ketika digeledah ditemukan barang bukti yang disimpan dalam koper dan telah dimodifikasi, katanya.

"Penangkapan bermula dari informasi Kepolisian Dubai kepada Polri yang menyampaikan ada warga negaranya yang membawa narkoba dari Dubai menuju Jakarta," kata Musa.

Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin oleh AKBP Heri Istu Hariono berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Bandara Soekarno Hatta.

"Nilai barang bukti yang dibawa MC lebih kurang Rp6,5 miliar," katanya.

Musa mengatakan dengan tertangkapnya tersangka MS, maka kepolisian dan Bea Cukai telah menyelamatkan 300 ribu orang dari bahaya narkotika.
(T. S035/S019)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011