kebijakan ini merespons gerakan moral
Jakarta (ANTARA) - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) merupakan solusi berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

"Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” ujar Nadiem pada peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat.

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara tahun 2015-2020, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi.

Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Baca juga: Nadiem sebut ada pandemi kekerasan seksual di perguruan tinggi
Baca juga: Nadiem : Permendikbudristek PPKS penuhi hak pendidikan yang aman

Terbitnya peraturan menteri itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dan membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Nadiem mengatakan pihaknya sudah mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini dan terus akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendengar dan menampung berbagai masukan.

“Bagi saya, beragam respons yang muncul itu adalah tanda yang baik, tanda bahwa masih banyak yang peduli dengan pendidikan Indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita,” kata dia.

Lahirnya Permendikbudristek itu merupakan momentum untuk menyatukan langkah dalam melindungi mahasiswa dari ancaman kekerasan seksual dan menjamin masa depan mereka.

Baca juga: Legislator apresiasi Permendikbudristek PPKS
Baca juga: Komnas HAM: Permendikbudristek PPKS sejalan dengan perlindungan HAM

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia Diah Pitaloka mengatakan Permendikbudristek PPKS itu merupakan satu langkah maju dan berani.

"Kami mendukung penuh karena kebijakan ini merespons gerakan moral dan keprihatinan yang tumbuh di dunia kampus. Permen ini juga banyak diapresiasi sivitas akademika,” kata Diah.

Diah menekankan bahwa peraturan itu tidak berdiri sendiri sehingga kalau ada kegelisahan dari berbagai kalangan maka dia tidak sependapat.

Permendikbudristek PPKS tidak berdiri sendiri, karena kita masih ada norma sosial, agama, dan undang-undang lain seperti undang-undang perkawinan, KUHP, dan banyak undang-undang lain yang juga akan terintegrasi dengan Permendikbudristek Nomor 30/2021,” kata Diah.

Kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa Permendikbudristek PPKS itu melegalkan perzinaan baiknya bisa disikapi dengan dewasa karena persoalan kekerasan seksual hingga akhirnya terbit Permendikbudristek.

"PPPKS ini merupakan suatu upaya membangun gerakan moral dan menjadi keputusan yang luar biasa di masa pemerintahan Mas Menteri. Kita harus semangat mendukung ini sebagai upaya gerakan moral di ruang institusi pendidikan kita,” terang Diah.

Baca juga: Kowani sambut baik Permendikbudristek Penanganan Kekerasan Seksual
Baca juga: Nizam sebut Permendikbudristek PPKS pastikan hak warga terjaga

 

 

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021