Jakarta (ANTARA) - Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, melakukan pemeriksaan terhadap Majidah Baharuddin, istri dari A Yuniarsyah Hasan, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan 2010-2019.

Majidah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, penyidik meminta keterangannya terkait aliran uang terhadap tersangkap Yuniarsyah.

"Ya biasa, kalau istri ditanyakan masalah aset," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi.

A Yuniarsyah Hasan selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Alex Noedin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Muddai Mandang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S. Total ada empat tersangka.

Baca juga: Kejagung periksa istri Alex Noerdin terkait kasus korupsi PDPDE Gas

Sebelumnya, Jasa penyidik Gedung Bundar Kejagung juga telah memeriksa Eliza, istri dari Alex Noerdin, pada Selasa (9/11).

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita aset para tersangka, berupa tanah dan bangunan, termasuk membekukan rekening.

"Aset AYH sudah ada yang disita cuma izin belum keluar semua. Asetnya berupa tanah di Pelembang," kata Supardi.

Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kepada keempat tersangka.

Baca juga: Kejagung periksa adik Alex Noerdin terkait korupsi PDPDE Gas Sumsel

Sejauh ini, Kejagung baru menerapkan pasal TPPU terhadap tiga tersangka, kecuali Alex Noerdin.

Penyidik juga mulai menyita beberapa aset berupa tanah dari ketiga tersangka tersebut. Hamparan tanah terletak di Bekasi, Bogor, Bandung, sampai Musi Banyuasin. Saat ini, pihaknya sedang memohonkan penyitaan tersebut ke pengadilan.

Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30 juta Dollar Amerika.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 Dollar Amerika dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel.

Baca juga: Kejagung tetapkan mantan Gubernur Alex Noerdin tersangka PDPDE Sumsel

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021