Yang namanya pencegahan 'kan, ya, dicegah bukan ditindak.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyarankan Bupati Banyumas Achmad Husein tetap fokus bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan asas-asas pemerintahan.

"Kami membaca serta menyaksikan dan juga telah dimuat oleh berbagai media pemberitaan terkait dengan pernyataan dan harapan Bupati Banyumas untuk KPK. Inti pertanyaan bupati tersebut meminta KPK tidak langsung melakukan kegiatan tangkap tangan tetapi meminta diberitahukan terlebih dahulu. Merespons hal tersebut, KPK memberi saran untuk fokus bekerja baik dan benar sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Firli mengharapkan kepada para kepala daerah tidak risih dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi selama merasa benar dalam menggunakan uang negara dan menjalankan amanat sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kerja-kerja KPK akan selalu terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Mari mengambil hikmah dari keberadaan rasa takut. Rasa takut memang dibutuhkan dan ada baiknya untuk membuat seseorang mengukur perilaku baik dan buruk dan mencegah berperilaku koruptif," ujar Firli.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Achmad Husein dan para kepala daerah lainnya tidak takut secara berlebihan.

"Takut yang berlebihan bisa menimbulkan terhambatnya pembangunan. KPK senantiasa mendampingi dan memberi masukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, mari bersatu membangun negeri yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi," tuturnya.

KPK, kata dia, akan terus melaksanakan fungsi-fungsi pencegahan, seperti melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, supervisi, koordinasi, dan monitoring sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK siap berkordinasi pencegahan dengan semua pihak. Akan tetapi, jika terjadi korupsi dan cukup bukti, ya, ditangkap," kata Firli.

Achmad Husein telah mengklarifikasi atas cuplikan video yang viral di media sosial. Menurut dia, cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK bukan ranah penindakan.

"Yang namanya pencegahan 'kan, ya, dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," katanya menjelaskan.

Padahal, kata dia, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya.

Menurut dia, belum tentu dengan di-OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik.

Jika dilihat, kata Bupati, kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.

Untuk ranah pencegahan, menurut dia, apakah tidak lebih baik saat OTT pertama mengingatkan terlebih dahulu, kemudian meminta yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara.

"Kalau perlu, lima kali lipat sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh, untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) 1 hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi, ya, di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa," tuturnya.

Baca juga: Bupati Banyumas klarifikasi cuplikan video pernyataan tentang OTT KPK

Baca juga: KPK tegaskan tak perlu takut OTT selama jaga integritas

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021