Pengaruh dari luar negeri masuk ke Indonesia begitu masif dan sistematis.
Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Erlinawati menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di kalangan kaum perempuan dengan tema "Bersama Perempuan Perkuat Ideologi Bangsa dan UUD 1945".

"Salah satu upaya kita yaitu meningkatkan peran dan kualitas kaum perempuan, baik di rumah maupun di luar rumah dalam menjalankan profesinya dengan berpegang pada karakter ideologi bangsa indonesia," kata Erlinawati, saat sosialisasi Empat Pilar MPR RI di kalangan kaum perempuan, di Pontianak, Kamis.

Erlinawati menyatakan pengaruh dari luar negeri masuk ke Indonesia begitu masif dan sistematis, pengaruh tersebut masuk dalam lingkungan keluarga, masyarakat bangsa dan negara.

Menurut dia, pengaruh tersebut antara lain adalah teknologi, informasi, budaya, ekonomi termasuk ideologi. Pengaruh tersebut tentu dapat membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat yang selanjutnya dapat mengancam eksistensi nilai-nilai budaya bangsa termasuk Empat Pilar Kebangsaan MPR RI, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Erlinawati mengatakan Pancasila yang merupakan ideologi terbaik bangsa ini, sudah teruji dan terbukti kesaktiannya sejak lama, saat ini dan akan datang terus mengalami tantangan dengan ideologi lain yang ada di dunia, seperti ideologi liberal, ideologi komunis, dan lain sebagainya.

"Tentu tugas kita khususnya kaum perempuan yang memiliki peranan penting dalam tatanan masyarakat dapat membumikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," kata Erlinawati yang juga Ketua Tiara Kusuma Kalimantan Barat.

Selain itu, Erlinawati juga menyebutkan UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia, juga tidak luput dari ancaman dan pengaruh dari dalam dan luar negara.

Hal itu mengingat UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting, karena segala peraturan di Indonesia harus merujuk ke UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Meski sumber hukum tertinggi, UUD 1945 dalam sejarahnya sudah empat kali dilakukan perubahan atau amendemen yaitu tahun 1999, 2000, 2001 dan terakhir 2002.

"Artinya konstitusi kita merupakan konstitusi yang 'hidup' yang bekerja sesuai dengan perkembangan dan mampu menjawab kebutuhan zaman," katanya pula.

Ketua BKOW Kalimantan Barat itu juga menyampaikan bahwa saat ini ada wacana yang cukup kencang untuk melakukan amendemen kelima UUD 1945, terutama untuk menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai wujud pemenuhan kebutuhan ketatanegaraan.

Ia menjelaskan amendemen UUD 1945 yang kelima bertujuan untuk penataan kelembagaan dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

"Tujuan awal dibentuknya DPD RI sebagai lembaga yang memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah masih belum dapat diwujudkan dengan maksimal," kata istri dari mantan Bupati Kapuas Hulu dua periode itu pula.
Baca juga: Wakil Ketua MPR berharap kandidat capres teladani para pahlawan
Baca juga: HNW: Pemuda harus paham sejarah perjuangan pahlawan

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021