Jakarta (ANTARA) -
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk berharap alih status sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri sesuai undang-undang (UU).
 
“kita harus berpatokan UU. Tidak masalah Kapolri menampung mereka, tetapi sesuai UU,” kata Hamdi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
 
Hamdi menegaskan jika benar Kapolri menawarkan mereka untuk menjadi ASN di Polri, terlebih tidak melalui serangkaian tes ulang, maka Kapolri telah bersikap kontradiktif.

Baca juga: Guru Besar UI sebut Bung Hatta tokoh yang berintegritas
 
“kalau jadi ASN agak kontradiktif, masa dua institusi punya standar yang enggak sama. Di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa,” jelas Hamdi.
 
Hamdi mengecualikan jika pekerjaan yang ditawarkan Kapolri kepada mantan pegawai KPK itu berbeda dengan pekerjaan sebelumnya dan bukan menjadi ASN atau hanya sebatas pegawai kontrak saja.

Baca juga: Hamdi Muluk ingatkan penanganan COVID-19 kerja kolektif
 
Namun, jika ternyata akan dijadikan ASN, Hamdi menegaskan mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes yang telah dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan, dalam hal ini UU ASN.
 
“Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polri dirumus ulang, konsekuensinya tes dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemarin. Jadi BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat (MS) untuk bekerja di Polri,” saran Hamdi.

Baca juga: Hamdi Muluk: Tes Wawasan Kebangsaan KPK valid dan ilmiah

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021