Dua orang diantaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yakni sang kakek Dj panggilan Udin berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun
Padang (ANTARA) - Wali Kota Padang Hendri Septa mengecam kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di kota itu serta berjanji akan mengawal hingga tuntas kasus yang sedang berproses di Polresta Padang agar pelaku mendapat hukuman sesuatu ketentuan.

"Ini miris sekali, persoalan ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Hendri di Padang, Rabu, menanggapi terjadinya kasus pemerkosaan terhadap dua bocah perempuan kakak beradik oleh anggota keluarga sendiri mulai dari kakek, paman, kakak hingga tetangga

Wali Kota Padang berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena keluarga yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak malah menjadi orang yang melakukan pencabulan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang Editiawarman menyampaikan pihaknya terus berupaya menekan terjadinya kasus kekerasan pada anak melalui berbagai kegiatan, seperti membuat program deteksi dini kasus kekerasan seksual hingga tingkat kelurahan.

"Kami telah membentuk tim satu orang per kelurahan yang bertugas melakukan deteksi dini kasus kekerasan seksual dan jika ada temuan segera menindaklanjuti," ujarnya.

Ia menyampaikan ke depan akan terus meningkatkan upaya untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

"Ini tidak hanya tugas pemerintah kota dan kepolisian tapi juga butuh dukungan pemangku adat, alim ulama, bundo kandung, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya Polresta Padang terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik kakak perempuan yang masih di bawah umur di kota setempat dan telah menangkap lima orang dari tujuh orang pelaku.

Lima orang pelaku tersebut terdiri dari kakek, paman,  kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.

Dua orang diantaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yakni sang kakek Dj panggilan Udin berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun.

Sedangkan kakak sepupu korban ADA berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.

Sementara dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, dan dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernando mengatakan kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu, keduanya diketahui mengalami trauma dan kekerasan pada alat vital.

Awal mula kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.

Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.

Perbuatan bejat tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku.
Baca juga: Kemensos atensi kasus kekerasan seksual anak di Malang ke ranah hukum
Baca juga: Polresta Padang ungkap kasus kekerasan seksual anak meningkat
Baca juga: MUI Padang: Saatnya bahu membahu cegah kekerasan seksual terhadap anak

 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021