ANTARA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara daring, Kamis (25/11) menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah juga akan menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU Cipta Kerja.(Putri Hanifa/Arif Prada/Sizuka)