ANTARA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), Senin, (6/12), menggelar sidang perdana mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pada persidangan itu, Azis didakwa memberikan uang senilai Rp3 Miliar dan 36.000 dolar AS kepada Stefanus Robin Pattuju.(Rio Feisal/Rina Nur Anggraini/Yovita Amalia/Sizuka)

Copyright © ANTARA 2021

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.