Jakarta (ANTARA) - Pantia kerja (Panja) DPR menambahkan sejumlah kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Penambahan tugas dan wewenang kejaksaan RI antara lain kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum," kata Ketua Panja, Adies Kadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Laporan itu disampaikan Adies dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung terkait Pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU tentang Kejaksaan.

Adis mengatakan tugas dan wewenang lain yakni penyelenggara kesehatan justitia kejaksaan agung, melakukan mediasi penal, melakukan eksekusi dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur penyadapan dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Panja juga menambahkan wewenang pengaturan kerjasama Kejaksaan RI dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dan lembaga atau organisasi internasional dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan RI.

Selain itu, ada pula diskresi jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, dimana untuk kepentingan penegakan hukum, jaksa atau penuntut umum dapat bertindak melalui penilaiannya. Dimana tindakan itu kata Adies memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

Baca juga: Panja RUU Kejaksaan sepakati syarat usia minimum jadi jaksa 23 tahun

"Penuntut umum dapat mendelegasikan kewenangan penuntut kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan," jelas Adies.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan RUU bersama usulan pemerintah dan DPR yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021.

Adies menjelaskan Panja telah menyepakati sejumlah perubahan dalam RUU kejaksaan di antaranya perubahan pada ketentuan umum, usia minimal pengangkatan jaksa, penegasan lembaga khusus pendidikan kejaksaan, penugasan jaksa pada instansi lain pada kejaksaan RI.

Kemudian perlindungan jaksa dan keluarganya, perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa, Jaksa Agung sebagai pengacara negara, Jaksa Agung sebagai kuasa hukum perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa agung, tugas wewenang jaksa hingga tugas dan wewenang jaksa agung.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021