Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jember, Jawa Timur M. Kholili yang juga pegiat perlindungan pekerja migran Indonesia meraih penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award (HWPA) 2021 yang digelar oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Penghargaan HWPA 2021 diserahkan oleh Menteri Luar Negeri Retno PL Marsudi pada penganugerahan HWPA 2021 secara daring kepada Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Aid Indonesia Moh. Kholili pada Jumat (17/12) malam.

"Alhamdulillah, penghargaan itu menjadi penyemangat bagi saya dalam memperjuangkan pelindungan bagi PMI Indonesia, khususnya PMI asal Jember dan sekitarnya," kata M. Kholili di Kabupaten Jember, Sabtu.

Kholili dianggap konsisten memperjuangkan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya pekerja migran dari wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya sejak tahun 2002 hingga kini.

Pria yang juga aktif di Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember itu menjadi salah satu dari 26 penerima HWPA 2021 setelah diseleksi dari 90 orang calon penerima.

HWPA adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri kepada individu dan lembaga yang dipandang telah berkontribusi besar dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri dan penghargaan itu mengambil nama Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda yang bertugas pada tahun 2001 hingga 2009.

Beberapa kategori penghargaan dalam HWPA di antaranya kategori Kepala Perwakilan RI, kategori Staf Perwakilan, kategori Masyarakat Madani, kategori Media, kategori Mitra Kerja Perwakilan RI, kategori Pelayanan Publik di Perwakilan RI, kategori Mitra Kerja Kemenlu RI, dan kategori Pemerintah Daerah.

Salah satu faktor yang membuat Kemenlu memberikan penghargaan bagi Kholili adalah konsistensinya menggunakan pendekatan agama dalam melindungi pekerja migran Indonesia dan berhasil membawa permasalahan itu ke forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama.
Baca juga: Lesbumi NU Jatim gelar konser seni budaya di Bangkalan
Baca juga: NU Jatim jadwalkan bahas pengharaman uang kripto di Muktamar Lampung


Hal itu tidak mengherankan karena tercatat aktif di Aswaja NU Center PCNU Jember, sehingga aktif di NU menyediakan landasan lebih luas bagi Kholili untuk menggunakan pendekatan agama untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dilingkup pekerja migran Indonesia.

"Tahun 2016 ada kasus over charging dengan alasan untuk menutupi biaya penempatan pekerja migran Indonesia oleh penyalurnya, padahal pemerintah melalui BNP2TKI sudah menetapkan aturan biaya penempatan," katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar permasalahan yang merugikan pekerja migran Indonesia itu dibahas dalam kegiatan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur.

"Hasilnya digunakan sebagai referensi dan acuan bagi berbagai pihak termasuk pemerintah dalam memperbaiki kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia, paling tidak dari sisi kajian agama sudah ada keputusan bahwa over charging tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Konsistensi Kholili menggunakan pendekatan agama dalam menyelesaikan permasalahan pekerja migran rupanya diapresiasi oleh banyak pihak dan dimintai saran oleh DPRD Jawa Timur dalam menyusun raperda terkait pelindungan pekerja migran Indonesia dan juga institusi lainnya.

"Bagi saya pilihan membela dan memberdayakan pekerja migran Indonesia menjadi bagian tak terpisahkan dalam menjalani ajaran Islam," katanya.

Saat menjadi santri di Pondok Pesantren Ilmu Qur’an (PIQ) Singosari, Malang di bawah asuhan almarhum KH. Bashori Alwi, Kholili mengingat ada nasihat yang hingga kini dipegang teguh.

"Beliau pernah berpesan bahwa selain mengajar, teruslah menolong dan memperjuangkan orang-orang yang didhzolimi atau ditindas, sebab hal itu salah satu bagian intisari ajaran agama Islam yang jarang-jarang orang melakukan," katanya.

Salah satu yang sudah digagas oleh Kholili adalah menyediakan rumahnya sebagai shelter bagi anak pekerja migran Indonesia karena anak-anak itu terlantar gara-gara keluarganya di Indonesia tidak mampu mengasuhnya akibat keterbatasan ekonomi dan ada juga anak yang tidak diinginkan karena hasil hubungan di luar nikah hingga hasil pemerkosaan.

"Mereka anak-anak tak berdosa yang harus diselamatkan masa depannya, mereka berhak atas pengasuhan layaknya di keluarga normal yang menjamin mereka mendapatkan kasih sayang," ujarnya.
Baca juga: PBNU disarankan untuk perkuat ajaran Aswaja di pemerintahan

 

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021