Jakarta (ANTARA) - Anggota Maju Perempuan Indonesia (MPI) Yuda Irlang Kusumaningsih berpandangan bahwa seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terpilih harus memiliki perspektif gender dalam membuat kebijakan.

“Untuk siapa pun yang nanti dipilih oleh tim seleksi, baik laki-laki atau perempuan, mereka harus berperspektif gender,” kata Yuda Irlang ketika menyampaikan pengantar dalam webinar bertajuk "Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Rumah Pemilu dan disaksikan dari Jakarta, Selasa.

Berdasarkan pemantauan pihaknya, naik dan turunnya keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses rekrutmen anggota penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, bertepatan dengan momentum rekrutmen anggota penyelenggaraan pemilu, Yuda menekankan pentingnya untuk melanjutkan perjuangan yang telah dilakukan para aktivis perempuan pada masa lalu.

Baca juga: Pegiat pemilu berharap DPR wujudkan keterwakilan perempuan 30 persen

“MPI beserta dengan jaringan yang lain merapatkan barisan untuk mengawal ini secara ketat,” ucap dia.

Salah satu bukti nyata pentingnya penyelenggara pemilu memiliki perspektif gender adalah penetapan peraturan KPU terkait pencalonan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) sebagai syarat utama.

Kebijakan tersebut, menurut Yuda, mendorong partai politik untuk memberikan wadah kepada perempuan sebesar 30 persen dalam mengikuti kontestasi pemilihan umum di Indonesia.

Baca juga: Perludem dorong parpol pastikan peningkatan keterwakilan perempuan

“Bukan untuk mempersulit partai politik melainkan sudah saatnya bagi Indonesia mewadahi perempuan di ajang perpolitikan,” ujar Yuda.

Pandangan seperti itu penting untuk dimiliki anggota KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu guna mengakselerasi agenda inklusifitas, khususnya terkait dengan kesetaraan gender.

Ke depannya, ia berharap agar pemberian wadah kepada perempuan sebesar 30 persen tidak hanya untuk memenuhi peraturan KPU, tetapi benar-benar memiliki tujuan untuk mengakomodasi kepentingan dan aspirasi perempuan dalam perpolitikan Indonesia.

Baca juga: Dinamika gerakan politik perempuan Indonesia

“Jadi nanti, tahun 2030, diharapkan keterwakilan perempuan di parlemen itu sudah mencapai 50 persen,” ucap Yuda.

Ia menekankan sekitar 30 persen merupakan angka minimal dan masyarakat tidak boleh berpuas diri ketika keterwakilan perempuan mencapai 30 persen.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022