Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT ASABRI.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menerangkan bahwa perkara dugaan tipikor ini terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial A selaku Perwakilan PT. Valbury Sekuritas Indonesia (UP Kacab Kelapa Gading dan Puri Indah) terkait pendalaman tersangka sepuluh Manajer Investasi (MI).

Selanjutnya, saksi dengan inisial S selaku Komisaris PT. Millenium Capital Management dan saksi dengan inisial TTSH selaku Komisaris PT. Millenium Capital Management diperiksa terkait pengurus dan personil pengendali PT. Milleniun Capital Management dan kepemilikan PT. MCM.

Baca juga: Dua pihak swasta korupsi Asabri divonis 10 dan 13 tahun penjara

Baca juga: Satu hakim sebut kerugian Rp22 triliun di perkara Asabri masih potensi


"FT selaku Sales PT. Mirae Aset Sekuritas diperiksa terkait transaksi RD Guru dengan PT. ASABRI (Persero) dan MN selaku Sales Marketing PT. Panin Sekuritas diperiksa terkait transaksi RD Guru dengan afiliasi Terdakwa Benny Tjokrosaputro," ucap dia menjelaskan.

Saksi keenam, yakni saksi dengan inisial GP selaku Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT ASABRI (Persero) periode 22 Mei 2017 sampai dengan 31 Juli 2018 diperiksa terkait pendalaman tersangka sepuluh Manajer Investasi (MI).

"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri," kata dia.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022